Kebebasan Beroganisasi DI Kampus, Yakinkah?
Januari 17, 2022
foto : Dokumentasi Media PMII STEI Al-Ishlah Cirebon
Cirebon-Ketua Komisariat PMII STEI Al-Ishlah Cirebon, Sahabat Miftakhul Huda
dan Sekretaris Komisariat Frita Amalia Abdullah dan Staf Bidang 1 Internal,
Novita silaturahmi dengan Ketua STEI Al-Ishlah Cirebonn Dr. H Achmad Kholiq,M.A
pada hari Senin (10/01) di Kantor Rektorat STEI Al-Ishlah Cirebon.
Dalam pertemuan tersebut beliau mengatakan bahwa ini kampus merdeka
siapa saja boleh berorganisasi baik intra maupun ekstra layaknya pelangi
yang membuat indah adalah perbedaan warnanya begitupun mahasiswa yangm
haruis dirawat adalah perbedaannya.
Ditambahkan jika warna pelangi itu hanya merah saja tentu tidak akan indah
untuk itu Saya sebagai Ketua STEI Al-Ishlah sangat terbuka dengan masuknya
PMII dikampus ini.
“monggo adakan kegiatan lagi lalu undang seluruh organisasi yang ada
dikampus”
Sementara itu ketua komisariat PMII STEI Al-Ishlah sedikit bertanya dengan
maksud mendapat penegasan, “Berarti boleh kami (PMII) mengadakan
kegiatan dikampus Pak?”
“Boleh, kami sangat terbuka” tambahnya.
yang disampaikan oleh beliau sangat tepat dan relevan jika dikaitkan dengan
konstitusi tentang kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, kebebasan
berorganisasi merupakan amanah konstitusi dengan merujuk pada Pasal 28E ayat 3
UUD Tahun 1945, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dimiliki setiap orang.
Landasan seseorang bebas mengeluarkan pendapat juga beraa dibawah koridor
UU HAM.
PMII sebagai organisasi ekstra terbesar kampus terbesar yang ada di Indonesia dengan berasaskan Pancasila tentunya sangat menjunjung tinggi konstitusi dan
norma yang berlaku, sehingga dapat berkolaborasi dengan organisasi apapun demi terciptanya kampus STEI Al-Ishlah Cirebon yang seperti pelangi dan tetap
menjadi lokomotif pengembangan ekonomi Islam.
“Kami sangat berterimakasih kepada Bapak atas sambutan baik dan motivasi-motivasinya. Tutupnya.
.