Sekilas Tentang Teknik Persidangan
Foto : Kajian Latihan Persidangan
Interupsi
Interupsi adalah salah satu istilah yang digunakan untuk memotong pembicaraan karena ada sesuatu hal, dengan menggunakan taribiyah etika atau aturan tertentu. Caranya setiap peserta memiliki hak untuk mengajukan Interupsi, dengan mengangkat tangan sebagai tanda permintaan, yang ditunjukkan pada pimpinan Sidang. Ia mengajukan usulannya setelah dipersilahkan oleh pimpinan sidang. Dan setiap interupsi harus diperhatikan oleh pimpinan sidang.
Bentuk-benruk interupsi :
Interupsi in order, yaitu bentuk pemotongan pembicaraan karena ada masalah yang dapat mengganggu konsentrasi pembahasan, tetapi masih disekitar yang dibahas.
Interupsi Out of order yaitu bentuk pemotongan pembicaraan karena ada masalah yang dapat mengganggu jalannya pembahasan, tetapi sudah diluar konteks masalah yang dibahas.
Interupsi in teknis, yaitu bentuk pemotongan pembicaraan karena ada persoalan yang bersifat teknis dan dapat mengganggu jalannya persidangan.
Interupsi clearing yaitu interupsi dengar pendapat dengan peserta dan pimpinan Sidang. Dan masih banyak lagi interupsi lainnya.
PALU SIDANG
Persoalan penting lainnya yang bisa digunakan dalam rapat atau persidangan adalah pengerukan salu sidang. Sederhana tapi berpengaruh besar dan dianggap sakral. Perlu diketahui paling tidak ada 4 ketukan palu dalam persidangan yaitu :
Pukulan Palu sidang 1 kali digunakan untuk :
PENGESAHAN
materi sidang pada tiap-tiap point bahasan
penyerahan Palu sidang kepada pimpinan sidang yang lain
penerimaan paling sidang dari pimpinan sidang lain
Pukulan Palu dua kali digunakan untuk :
mengesahkan materi sidang pada tiap bab pembahasan
membuka dan menutup skor untuk waktu
Pukulan Palu tiga kali digunakan untuk :
pengesahan materi sidang secara keseluruhan pada tiap-tiap pembahasan
pengesahan keseluruhan materi persidangan
membuka dan menutup sidang
Pukulan beberapa kali berturut-turut
Merupakan perhatian kepada seluruh peserta sidang, biasanya digunakan ketika sidang dalam keadaan ribut dan tidak dapat diatasi secara lisan.
Istilah-istilah dalam persidangan
sidang pleno, adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota, para tamu undangan pengurus rangkap. Biasanya terbagi kedalam sidang pleno 1,2,3, dan 4, contoh pembahasan nya mengenai seputar agenda acara, tata tertib, sidang komisi dan lain-lain
sidang komisi atau kelompok adalah sidang yang khusus diadakan oleh komisi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi, misalnya komisi anggaran, komisi B tentang program kerja dn lain-lain
sidang paripurna adalah sidang penyempurnaan dari sidang pleno dan komisi disatukan menjadi satu atau disempurnakan
kuorum adalah ukuran sah atau tidaknya rapat atau sidang dalam mengambil keputusan. Biasanya ada istilah setengah lebih dari satu (1/2+1) berdasarkan jumlah peserta yang hadir, artinya apabila jumlah peserta ada lima puluh orang sidang sah apabila dihadiri 25+1 = 26, karena memenuhi kuorum atau ada istilah yang lainnya.
voting istilah kata dari "vote" yang berarti :hak suara yaitu pengambilan suara terbanyak ketika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai. Biasanya dengan cara mengacungkan tangan keatas.
interupsi yakni pemotongan pembicaraan karena ada sesuatu hal yang perlu diperbaiki atau dikaji ulang
skorsing yakni sama dengan jeda atau istirahat sejenak atau rapat diberhentikan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan dan disepakati
pending yaitu dipakai untuk menunda sidang atau pembahasan suatu masalah karena berbagai alasan teknis, misalnya belum lengkapnya peralatan sidang dan lain-lain.
